HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA, EFEKTIFKAH???

HUKUM KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA, EFEKTIFKAH???

Oleh Puji Yuli

Di era milenial ini penuh tantangan terkait budaya maupun teknologi informasi, kita harus memberikan perhatian yang lebih kepada anak anak. Dimana, era milenial ini adalah era globalisasi yang sarat nilai kebebasan alias liberalisme budaya maupun liberalisme informasi. Di zaman milenial ini marak terjadi kriminalitas berupa kejahatan tawuran remaja, narkoba , pergaulan bebas maupun pelecehan seksual juga pedofilia.

Mojokerto menjadi bahan perbincangan di media. karena wacana hukuman kebiri kimia untuk kasus pedofilia akan diberlakukan disana. kasus pemerkosaan terhadap 9 orang anak menjadi penyebabnya.
Muh.Aris(20) pemuda asal Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kec.Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak. berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu harus mendekam di penjara selama 12 tahun dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (https://regional.kompas.com,23/08/2019)

Maraknya kasus pedofilia predator anak ini menunjukkan rusaknya pergaulan yang ada di lingkungan masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya arus liberalisme dan sekularisme budaya juga informasi di lingkungan masyarakat. Yaitu adanya pemisahan agama dengan kehidupan, sehingga adanya lemahnya benteng keimanan dan ketakwaan juga norma sopan santun di lingkungan sosial masyarakat.
Disamping itu adanya sanksi yang kurang tegas terhadap pelaku kasus pedofilia maupun kurangnya pendampingan terhadap korban kasus pedofilia. Hal ini bisa kita lihat bahwa kebanyakan pelaku pedofilia/predator anak adalah awalnya sebagai korban dari predator yang lain dan tidak ada penanganan serius terhadap masalah kasus pedofilia ini. Hukuman kebiri yang dilakukan kepada pelaku pedofilia kurang memberikan efek jera sedikitpun, malah justru menyuburkan pedofilia itu sendiri. Karena hukuman penjara maupun kebiri kurang membuat mereka jera. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat yang memakai liberalisme kapitalisme dan sekularisme telah merusak masyarakat.


Padahal, Islam memiliki solusi atas berbagai permasalahan kehidupan, termasuk dalam mengatasi kasus pedofilia. Yaitu jika kasus itu adalah perzinahan(laki-laki dan perempuan), maka pelaku dihukumi seperti pelaku zina, yaitu hukuman rajam jika pelaku sudah menikah(muhshan) (HR.Bukhari No 6733,6812;Abu Dawud no.4338) atau dicambuk 100 kali jika pelaku belum menikah(ghairu muhshan) (QS.An Nur:2). Jika kasus itu adalah homoseksual(liwath), maka pelaku dihukum dengan hukuman mati bukan yang lain. Apakah hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia, efektifkah???

Puji/rumahmedia

 

 

 

 

 

Email Hosting